Selasa, 06 Desember 2016

Pemimpin dalam prespektif Islam



A. Pengertian Kepemimpinan.
Secara etimologi kepemimpinan berarti Khilafah, Imamah, Imaroh, yang mempunyai makna daya memimpin atau kualitas seorang pemimpin atau tindakan dalam memimpin[1]. Sedangkan secara terminologinya adalah suatu kemampuan untuk mengajak orang lain agar mencapai tujuan-tujuan tertentu yang telah ditetapkan[2]. Dengan kata lain, kepemimpinan adalah upaya untuk mentransformasikan semua potensi yang terpendam menjadi kenyataan. Tugas dan tanggungjawab seorang pemimpin adalah menggerakkan dan mengarahkan, menuntun, memberi motivasi serta mendorong orang yang dipimpin untuk berbuat sesuatu guna mencapai tujuan.
Mengenai definisi kepemimpinan, banyak perbedaan pendapat mengenai definisinya. Hal ini disebabkan berbedanya sudut pendang dari masing-masing peneliti, mereka mendefinisikan kepemimpinan sesuai dengan perspektif-perspektif individual dan aspek dari fenomena yang paling menarik perhatian mereka.
Jacobs & Jacques mendefinisikan kepemimpinan sebagai sebuah proses memberi arti (pengarahan yang berarti) terhadap usaha kolektif, dan yang mengakibatkan kesediaan untuk melakukan usaha yang diinginkan untuk mencapai sasaran, Sedangkan menurut Tannenbaum, Weschler & Massarik kepemimpinan adalah pengaruh antarpribadi, yang dijalankan dalam suatu sistem situasi tertentu, serta diarahkan melalui proses komunikasi, ke arah pencapain satu tujuan atau bebrapa tujuan tertentu.[3]
Dari pengertian di atas ditarik kesimpulan bahwa kepemimpinan merupakan suatu hubungan proses mempengaruhi yang terjadi dalam suatu komunitas yang diarahkan untuk tercapainya tujuan bersama. Disamping itu jika melihat rumus kepemimpinan yang diajukan oleh Paul Hersey dan Kenneth H. Blanchard, maka hubungan natara pemimpin dan yang dipimpin tidak harus selalu berada dalam hubungan yang hirarkis.
Sedangkan tugas dan tanggungjawab yang dipimpin adalah mengambil peran aktif dalam mensukseskan pekerjaan yang dibebankannya tanpa adanya kesatuan komando yang didasarkan atas satu perencanaan dan kebijakan yang jelas, maka rasanya sulit diharapkan tujuan yang telah ditetapkan akan tercapai dengan baik. Bahkan sebaliknya, yang terjadi adalah kekacauan dalam pekerjaan. Inilah arti penting komitmen dan kesadaran bersama untuk mentaati pemimpin dan peraturan yang telah ditetapkan[4].
Sementara itu sekurang-kurangnya ada 4 terminologi dalam Qur’an yang menerangkan tentang pemimpin
Allah swt dalam al-Qur'an menggunakan istilah khalifah, ulu al-amr, imam, dan malik untuk pengertian pemimpin.  Tetapi dalam konteks yang berbeda, berikut ini adalah uraian pengertian term-term pemimpin yang terdapat di dalam al-Qur'an.
1.      Khalifah
Dari segi etimologi, akar kata khalifah terdiri dari 3 huruf yaitu kha, lam, dan fa’. Makna Makna yang terkandung didalamnya ada tiga macam yaitu mengganti kedudukan, belakangan dan perubahan, dari akar kata tersebut, ditemukan dalam al-Qur`an dua bentuk kata kerja dengan makna yang berbeda.
Bentuk kata kerja yang pertama adalah khalafa-yakhlifu yang digunakan pada banyak ayat yang berarti “mengganti”, sedangkan bentuk kata kerja yang kedua ialah istakhlafa-yastakhlifu yang berarti “menjadikan”, pada lima ayat yaitu surah an-Nur;55, surah al-An`am;133, surah Hud;57, dan surah al-A`raf;129.[5]
Definisi mengganti dapat diterjemahkan dengan regenerasi atau pergantian kedudukan kepemimpinan, selain konsep yang ada pada kata kerja khalafa juga berkonotasi fungsional artinya seseorang yang diangkat sebagai pemimpin dan penguasa di muka bumi mengemban fungsi dan tugas-tugas tertentu.
Bentuk jamak dari kata khalifah ialah khalaif dan khulafa. Term khalaif dipergunakan untuk pembicaraan dalam kaitan dengan manusia pada umumnya dan orang mukmin pada khususnya, al-Qur’an menggunakan term khalaif sebanyak empat kali yaitu surah al-An`am; 165, Yunus; 14 dan 73 dan Fathir; 39. Sedangkan khulafa dipergunakan sebanyak tiga kali oleh al-Qur`an  (QS. al-A`raf;69, 74 dan al-Naml;62) dalam kaitan dengan pembicaraan yang tertuju kepada orang-orang kafir[6].
 Oleh : Abdul Aziz
2.      Ulu al-Amr
Berdasarkan dari akar katanya, term al-Amr terdiri dari tiga huruf hamzah, mim dan ra, ketiga huruf tersebut memiliki lima pengertian, yaitu; perkara, perintah, berkat, panji dan keajaiban[7]
Istilah Ulu al-Amr terdiri dari dua kata, Ulu artinya pemilik dan al-Amr artinya urusan atau perkara atau perintah. Kalau kedua kata tersebut menjadi satu, maka diartikan pemilik urusan atau pemilik kekuasaan. Pemilik kekuasaan dapat diterjemahkan dengan bermakna Imam dan Ahli al-Bait, bisa juga bermakna para penyeru ke jalan kebaikan dan pencegah ke jalan kemungkaran, bisa juga bermakna fuqaha atau ahli fiqh, dan ilmuan agama yang taat kepada Allah swt.[8]
Kata al-Amr merupakan bentuk mashdar dari kata kerja Amara-Ya`muru yang berarti menyuruh atau memerintahkan atau menuntut seseorang untuk mengerjakan sesuatu. Sehingga term Ulu al-Amr dapat diterjemahkan sebagai pemilik kekuasaan dan pemilik hak untuk memerintahkan sesuatu. Seseorang yang memiliki kekuasaan untuk memerintahkan sesuatu berarti yang bersangkutan memiliki kekuasaan untuk mengatur dan mengendalikan keadaan.[9]

3.      Imam
Akar kata Imam adalah huruf hamzah dan mim, kedua huruf tersebut mempunyai banyak arti, diantaranya ialah pokok, tempat kembali, jama`ah, waktu dan maksud (Ibn Faris, 1979: 21). Para ulama mendefinisikan kata Imam tersebut adalah setiap orang yang dapat diikuti dan ditampilkan ke depan dalam berbagai permasalahan, misalnya Rasulullah itu adalah imamnya para imam, khalifah itu adalah imamnya rakyat, al-Qur`an itu adalah imamnya kaum muslimin[10]
Sesuatu yang dapat diikuti dan menjadi pedoman tidak hanya manusia, tapi dapat juga kitab-kitab dan lain sebagainya. Apabila yang diikuti adalah manusia, maka yang dapat diikuti dan dipedomani adalah perkataan dan perbuatan. Apabila kitab-kitab, maka yang dapat diikuti dan dipedomani adalah ide dan gagasan-gagasannya. Tetapi pada dasarnya sesuatu yang dapat diikuti terbagi menjadi dua macam, yaitu kebaikan dan keburukan atau positif dan negatif[11]

4.      Malik
Akar kata al-Malik terdiri dari tiga huruf, yaitu mim, lam, dan kaf, yang berarti kuat dan sehat. Akar kata tersebut membentuk kata kerja Malaka-Yamliku artinya kewenangan untuk memiliki sesuatu. Jadi term al-Malik bermakna seseorang yang mempunyai kewenangan untuk memerintahkan sesuatu dan melarang sesuatu dalam kaitan dengan sebuah pemerintahan. Tegasnya term al-Malik itu adalah nama bagi setiap orang yang memiliki kemampuan di bidang politik pemerintahan[12].


[1] Muhammad Idris Marbawi, Kamus Idris Al-Marbawy, juz 1, (Mesir: Mustafa Al-Halaby wa Auladuhu, 1359 H), hal. 28.
[2] Abdul Mujieb, Kamus Istilah Fiqh, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1994), hal. 120
[3] Gary Yukl, , (terj. Jusuf Udaya,) Kepemimpinan Dalam Organisasi  (Jakarta, Prenhallindo, 1994), hlm: 2
[4] Wahbah Al-Zuhaily, Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, (Bairut: Dar Al-Fikr, 1984), hal. 661
[5] Muhammad Fuad Abd Baqi, al-Mu`jam al-Mufahras li Alfadz al-Qur`an al-Karim,  (Beirut : Dar al-Fikr, 1997 M/1418 H) Cet IV, hal.303-306
[6] Abd Muin Salim, Konsepsi Kekuasaan Politik dalam al-Qur`an, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1994)h.114
[7] Zakariyya Abi al-Husain  dan Ahmad Ibn Faris, Mu`jam Maqayis al-Lughah, Juz II, (t.tp.,: Dar al-Fikr, 1979) h.137
[8] al-Raghib Ashfahani, Mufradat Alfadz al-Qur`an, (Damsyiq: Dar al-Qalam, 1992)h.90
[9] Abd Muin Salim, Konsepsi Kekuasaan Politik dalam al-Qur`an, h. 231
[10] Zakariyya, Abi al-Husain Ahmad Ibn Faris, Mu`jam Maqayis al-Lughah, Juz II,
[11] al-Raghib Ashfahani, Mufradat Alfadz al-Qur`an, h.87
[12] Zakariyya, Abi al-Husain Ahmad Ibn Faris, Mu`jam Maqayis al-Lughah, Juz II, h. 351

Tidak ada komentar:

Posting Komentar