Minggu, 31 Agustus 2014

Strategi Pemberantasan Korupsi

Strategi Pemberantasan Korupsi
Kegagalan strategi pemberantasan korupsi di masa lalu adalah pelajaran bagi bangsa untuk menetapkan langkah ke depan strategi dalam pemberantasan korupsi. Pemberantasan korupsi idealnya harus mengandung dua unsur, yaitu penindakan dan pencegahan. Dua unsur tersebut harus diusahakan agar dapat berjalan seiring saling melengkapi yakni korupsi harus dipetakan secara seksama dan dicari akar permasalahannya kemudian dirumuskan konsepsi pencegahannya. Sementara tidak pidana korupsi yang terus berlangsung harus dilakukan penegakan hukum secara konsisten, profesional agar pelanggaran serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari. Apabila pendekatan tersebut dapat dilaksanakan secara konsisten, maka diharapkan pemberantasan korupsi dapat diwujudkan dengan lebih efektif, sistemik, berdaya guna, dan berhasil guna. 

Fakta Korupsi di Indonesia
Kondisi korupsi di Indonesia masuk dalam kategori kronis dari waktu ke waktu, karena secara umum sistem penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia masih belum berorientasi sepenuhnya terhadap pelaksanaan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Oleh karenanya tidak mengherankan bila Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia berdasarkan survey Transparansi Internasional, memperoleh indeks pada kisaran angka 2 dari tahun 2004 hingga tahun 2007. IPK hingga saat ini diyakini sebagai pendekatan yang sah untuk melihat tingkat korupsi di suatu negara.

Berdasarkan studinya Transparansi Indonesia rendahnya IPK Indonesia disebabkan oleh adanya praktek korupsi dalam urusan layanan pada bidang bisnis, antara lain meliputi ijin-ijin usaha (ijin domisili, ijin usaha, HGU, IMB, ijin ekspor, angkut barang, ijin bongkar muat barang,), pajak (restitusi pajak, penghitungan pajak, dispensasi pajak), pengadaan barang dan jasa pemerintah (proses tender, penunjukkan langsung), proses pengeluaran dan pemasukan barang di pelabuhan (bea cukai), pungutan liar oleh polisi, imigrasi, tenaga kerja, proses pembayaran termin proyek dari KPKN (Kantor Perbendaharaan Kas Negara). 

Hasil dari studi yang dilakukan TI ini sejalan dengan Studi Integritas yang dilakukan oleh Direktorat Litbang KPK di tahun 2007. Bahwa unit-unit layanan tersebut seperti Pajak, Bea cukai, layanan ketenagakerjaan, dan keimigrasian masih memperoleh nilai skor integritas yang rendah. Dengan rentang nilai 0-10, layanan TKI di terminal 3 memiliki skor integritas yang rendah yakni 3,45 sementara layanan pajak mempunyai skor yang sedikit lebih baik yakni 5,96. Skor integritas unit layanan yang ada di Indonesia ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan di negara lain seperti Korea. Di Korea, rata-rata skor integritas sudah berada di 7 dan telah banyak unit layanan yang memiliki nilai integritas di atas 8 bahkan sudah ada yang mencapai nilai 9.

Ironisnya, berdasarkan studi ini, justru rendahnya kualitas layanan yang diterima publik selama ini menyebabkan tumbuhnya persepsi dalam masyarakat (pengguna layanan) bahwa pemberian imbalan merupakan hal yang wajar dalam proses pengurusan pelayanan. Pemberian imbalan saat pengurusan layanan dianggap sebagian besar responden dalam penelitian ini sebagai tanda terima kasih atas pelayanan yang diberikan. Artinya mereka kurang memahami bahwa layanan yang mereka terima tersebut merupakan hak yang memang seharusnya mereka terima, sementara pemberi layanan memang memiliki kewajiban dan tugas untuk memberi layanan kepada mereka. Kekurangpahaman masyarakat terhadap tugas dan kewajiban pemberi layanan membuat mereka merasa berhutang budi sehinga mereka membalas layanan yang telah mereka terima dengan memberikan imbalan kepada pemberi layanan tersebut.
Attitude atau perilaku dalam menerima mau pun memberikan suap, kejahatan korupsi yang melibatkan perbankan, pengadaan barang dan jasa secara nasional yang korup, money politic, money laundering, korupsi oleh penegak hukum merupakan kasus korupsi di Indonesia yang harus ditangani lebih efektif. Semua informasi tersebut merupakan kondisi riil tentang luas dan kompleksnya korupsi di Indonesia yang membutuhkan Strategi Pemberantasan Korupsi yang Sistemik.

Kesimpulan dan Rekomendasi
Pemberantasan korupsi yang sistemik dan konsisten merupakan kunci tercapainya visi Indonesia yang bebas korupsi. Namun meski pun merupakan hal yang sulit, pemberantasan korupsi yang sistemik di Indonesia bukan merupakan hal yang mustahil, terlebih dengan adanya lembaga seperti KPK yang mempunyai kewenangan yang lengkap di bidang penindakan maupun pencegahan.

Dengan strategi pencegahan yang memperhatikan prinsip supply dan demand, dan strategi penindakan yang difokuskan pada peningkatan efek jera dan penyelamatan kebocoran keuangan negara yang dipadukan dalam suatu strategic map yang terintegrasi memberikan harapan bahwa proses pemberantasan korupsi di Indonesia dapat segera terwujud. 

Meski pun KPK sudah dilengkapi dengan berbagai kewenangan dan fasilitas yang menunjang untuk menjadi focal point dalam pemberantasan korupsi yang sistemik di Indonesia, namun tetap dibutuhkan beberapa prasyarat demi tercapainya visi Indonesia yang bebas korupsi. Secara umum prasyarat keberhasilan suatu strategi pemberantasan korupsi adalah: (i) kesiapan dan keahlian dari personel penegak hukum dalam menangani kasus korupsi yang semakin sistemik dan rumit, (ii) perlunya dukungan politik yang konsisten dari pemerintah, serta (iii) perlunya dukungan masyarakat luas baik masyarakat Indonesia mau pun dukungan internasional untuk mendukung terlaksananya program antikorupsi yang telah disusun dan dipublikasikan selama ini. Pemberantasan korupsi harus diorientasikan kepada usaha penyelamatan keuangan dan kekayaan negara, memerangi kemiskinan dan keterbelakangan. Seiring dengan peringatan seratus tahun hari Kebangkitan Nasional penulis mengajak masyarakat untuk secara bersama-sama untuk memerangi korupsi dan meninggalkan perilaku koruptif demi peningkatan kualitas hidup masyarakat Indonesia.[]


Tidak ada komentar:

Posting Komentar