Minggu, 31 Agustus 2014

sejarah panjang korupsi di indonesia

sejarah panjang korupsi di Indonesia
Korupsi adalah masalah yang sangat aktual saat ini. Bisa dibilang, tiada hari berlalu tanpa pemberitaan di media massa Indonesia tentang orang atau lembaga yang terkait korupsi. Baik korupsi yang dilakukan oleh kalangan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, dari tingkat pegawai rendah sampai pejabat tinggi, baik yang dilakukan oleh pejabat pemerintah maupun yang melibatkan pihak swasta, baik yang dilakukan di daerah maupun di pusat.
Korupsi memiliki sejarah panjang di Indonesia. Korupsi sudah ada di pemerintahan sejak awal kemerdekaan yang diproklamasikan pada 1945. Pada periode demokrasi liberal parlementer (1950-59) dan selama Demokrasi Terpimpin di bawah Presiden Soekarno (1959-65), korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan biasa dilakukan lewat aliansi di antara patron-patron politis dan klien-klien bisnis, yang secara reguler diberi perlakuan khusus dalam bentuk perizinan dan peluang-peluang bisnis yang tidak transparan.
Namun, praktik korupsi saat ini dipandang telah memuncak –baik dari segi skala, kecanggihan, dan dampak kerusakannya dibanding ketika di bawah pemerintahan Orde Baru, yang bermula pada 1965. Pola-pola korupsi era sebelumnya telah ditiru oleh Orde Baru, bahkan dengan lebih sistematis.
Sejak berhentinya Presiden Soeharto lewat gerakan prodemokrasi pada Mei 1998, Indonesia telah lepas dari era pemerintahan Orde Baru dan memasuki era reformasi. Salah satu hal yang secara jelas membedakan antara era Orde Baru dan era reformasi adalah adanya kebebasan yang jauh lebih besar, yang diwujudkan lewat kebebasan memilih dalam pemilihan umum, kebebasan membentuk partai politik, kebebasan menyatakan pendapat (termasuk mengkritik penguasa), kebebasan pers, dan lain-lain.
Sayangnya, pergantian rezim pemerintahan tidak otomatis melenyapnya berbagai permasalahan bangsa. Salah satu masalah penting yang sejak Orde Baru sampai era reformasi masih membebani bangsa, adalah perilaku korupsi. Transparancy International dalam surveynya tahun 2001, memposisikan Indonesia sebagai negara urutan ketiga paling korup sedunia, bersama Uganda. Pada survey 2002, posisi Indonesia hanya membaik sedikit, ada di urutan keempat paling korup sedunia, bersama Kenya.
Pada tahun 2012, peringkat indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia menurun dari tahun sebelumnya. Dari 176 negara yang diukur oleh Transparancy International, Indonesia menempati urutan ke-118. Padahal tahun 2011, Indonesia menempati urutan ke-100 dari 183 negara.
Peringkat Indonesia tahun 2012 sejajar dengan Republik Dominika, Ekuador, Mesir, dan Madagaskar. Sedangkan di Asia Tenggara, peringkat Indonesia berada di bawah Singapura (urutan ke-5), Brunei Darussalam (46), Malaysia (54), Thailand (88), dan Filipina (108). Indonesia unggul di atas Vietnam (123) dan Myanmar (172). Berdasarkan IPK, dengan semakin turun peringkat berarti negara itu semakin korup, begitu pula sebaliknya.
Alinea pertama Penjelasan Umum UU Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 menyatakan: ”Tindak pidana korupsi merupakan ancaman terhadap prinsip-prinsip demokrasi, yang menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, dan integritas, serta keamanan dan stabilitas bangsa Indonesia. Oleh karena korupsi merupakan tindak pidana yang bersifat sistematik dan merugikan pembangunan berkelanjutan sehingga memerlukan langkah-langkah pencegahan tingkat lokal, nasional maupun internasional. Dalam melaksanakan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang efisien dan efektif diperlukan dukungan manajemen tata pemerintahan yang baik dan kerjasama internasional, termasuk pengembalian aset-aset yang berasal dari tindak pidana korupsi.”
Perilaku korupsi di jajaran birokrasi dan aparat pemerintah sudah memberi dampak kerusakan yang sangat besar, bahkan menjadi ancaman bagi masa depan bangsa. Perilaku korupsi, bersama dengan terorisme dan pengedaran narkoba (narkotika dan obat-obat terlarang), sudah dianggap sebagai bentuk kejahatan luar biasa yang memerlukan penanganan khusus.

Maka kita perlu segera mengatasi perilaku korupsi ini demi menyelamatkan masa depan Indonesia. Perilaku korupsi adalah tindak pelanggaran hukum dan pelakunya harus bertanggung jawab dan diberikan hukuman yang seberat- beratnya. Semua pihak harus berpartisipasi didalam memberantas korupsi, tidak hanya KPK saja yang bertugas memberantas korupsi namun seluruh elemen masyarakat dan pemerintah juga harus mendukung apa yang dilakukan oleh KPK dan penegak hukum lainya agar tercapai indonesia bebas korupsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar