sejarah panjang korupsi di Indonesia
Korupsi adalah masalah yang
sangat aktual saat ini. Bisa dibilang, tiada hari berlalu tanpa pemberitaan di media massa
Indonesia tentang orang atau lembaga yang terkait korupsi. Baik korupsi yang
dilakukan oleh kalangan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, dari tingkat pegawai rendah sampai
pejabat tinggi, baik yang dilakukan oleh pejabat
pemerintah maupun yang melibatkan pihak swasta, baik yang dilakukan di daerah
maupun di pusat.
Korupsi memiliki sejarah
panjang di Indonesia. Korupsi sudah ada di pemerintahan sejak awal kemerdekaan
yang diproklamasikan pada 1945. Pada periode demokrasi liberal parlementer
(1950-59) dan selama Demokrasi Terpimpin di bawah Presiden Soekarno (1959-65),
korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan biasa dilakukan lewat aliansi di antara
patron-patron politis dan klien-klien bisnis, yang secara reguler diberi
perlakuan khusus dalam bentuk perizinan dan peluang-peluang bisnis yang tidak
transparan.
Namun, praktik korupsi saat ini dipandang telah memuncak –baik
dari segi skala, kecanggihan, dan dampak kerusakannya dibanding ketika di bawah pemerintahan Orde
Baru, yang bermula pada 1965. Pola-pola korupsi era sebelumnya telah ditiru
oleh Orde Baru, bahkan dengan lebih sistematis.
Sejak berhentinya Presiden
Soeharto lewat gerakan prodemokrasi pada Mei 1998, Indonesia telah lepas dari
era pemerintahan Orde Baru dan memasuki era reformasi. Salah satu hal yang
secara jelas membedakan antara era Orde Baru dan era reformasi adalah adanya
kebebasan yang jauh lebih besar, yang diwujudkan lewat kebebasan memilih dalam
pemilihan umum, kebebasan membentuk partai politik, kebebasan menyatakan
pendapat (termasuk mengkritik
penguasa), kebebasan pers, dan lain-lain.
Sayangnya, pergantian rezim pemerintahan tidak otomatis melenyapnya berbagai permasalahan bangsa. Salah satu
masalah penting yang sejak Orde Baru sampai era reformasi masih membebani
bangsa, adalah perilaku korupsi. Transparancy International dalam surveynya tahun 2001, memposisikan Indonesia
sebagai negara urutan ketiga paling korup sedunia, bersama Uganda. Pada survey
2002, posisi Indonesia hanya membaik sedikit, ada di urutan keempat paling
korup sedunia, bersama Kenya.
Pada tahun 2012, peringkat
indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia menurun dari tahun sebelumnya. Dari 176
negara yang diukur oleh Transparancy International, Indonesia menempati urutan
ke-118. Padahal tahun 2011, Indonesia menempati urutan ke-100 dari 183 negara.
Peringkat Indonesia tahun 2012 sejajar dengan Republik
Dominika, Ekuador, Mesir, dan Madagaskar. Sedangkan di Asia Tenggara,
peringkat Indonesia berada di bawah Singapura (urutan ke-5), Brunei Darussalam
(46), Malaysia (54), Thailand (88), dan Filipina (108). Indonesia unggul di
atas Vietnam (123) dan Myanmar (172). Berdasarkan IPK, dengan semakin turun
peringkat berarti negara itu semakin korup, begitu pula sebaliknya.
Alinea pertama Penjelasan
Umum UU Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against
Corruption, 2003 menyatakan: ”Tindak pidana korupsi merupakan ancaman terhadap
prinsip-prinsip demokrasi, yang menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas,
dan integritas, serta keamanan dan stabilitas bangsa Indonesia. Oleh karena
korupsi merupakan tindak pidana yang bersifat sistematik dan merugikan pembangunan
berkelanjutan sehingga memerlukan langkah-langkah pencegahan tingkat lokal, nasional maupun internasional.
Dalam melaksanakan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang
efisien dan efektif diperlukan dukungan manajemen tata pemerintahan yang baik
dan kerjasama internasional, termasuk pengembalian aset-aset yang berasal dari
tindak pidana korupsi.”
Perilaku korupsi di jajaran birokrasi dan aparat
pemerintah sudah memberi dampak kerusakan yang sangat besar, bahkan menjadi
ancaman bagi masa depan bangsa. Perilaku korupsi, bersama dengan terorisme dan
pengedaran narkoba (narkotika dan obat-obat terlarang), sudah dianggap sebagai
bentuk kejahatan luar biasa yang memerlukan penanganan khusus.
Maka kita perlu segera
mengatasi perilaku korupsi ini demi menyelamatkan masa depan Indonesia.
Perilaku korupsi adalah tindak pelanggaran hukum dan pelakunya harus
bertanggung jawab dan diberikan hukuman yang seberat- beratnya. Semua pihak harus berpartisipasi
didalam memberantas korupsi, tidak hanya KPK saja yang bertugas memberantas korupsi
namun seluruh elemen masyarakat dan pemerintah juga harus mendukung apa yang
dilakukan oleh KPK dan penegak hukum lainya agar tercapai indonesia bebas
korupsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar