Minggu, 06 September 2015

Urgensi Ilmu Tafsir dalam Memahami Quran


URGENSI ILMU TAFSIR DALAM MEMAHAMI QUR’AN

Makalah Ini Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah

“SEJARAH DAN PEMIKIRAN NASKAH TAFSIR”

Dosen Pengampu : Drs. H. Abdur Rokhiem Hasan, M A






















Disusun Oleh :

Abdul Aziz




FAKULTAS TARBIYAH (PAI)
INSTITUT PERGURUAN TINGGI ILMU AL-QUR’AN JAKARTA
2012-2013
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian tafsir
      Tafsir secara bahasa mengikuti wazan “taf’il”, artinya menjelaskan, menyingkap dan menerangkan makna-makna rasional. Dalam Lisanul ‘Arab dinyatakan: Kata “al-fasr” berarti menyingkap sesuatu yang tertutup, sedang kata “at-tafsir” berarti menyingkapkan maksud suatu lafadz yang musykil.
            Secara istilah, tafsir menurut pendapat Abu Hayyan adalah ilmu yang membahas tentang cara pengucapan lafazh-lafazh al-Qur’an, indikator-indikatornya, masalah hukum-hukumnya baik yang independen maupun yang berkaitan dengan yang lain, serta tentang makna- maknanya yang berkaitan dengan kondisi sturktur lafazh.
            Menurut Az-Zarkasyi “ Tafsir adalah ilmu untuk memahami Kitabullah yang diturunkan kepada Muhammad, menerangkan makna- maknanya serta mengeluarkan hukum dan hikmah- hikmahnya.”[1]
B.     Kedudukan Al Qur’an

Al-Qur’an adalah sumber hukum utama dalam Islam, ia adalah wahyu Allah ta’ala yang diturunkan melalui malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad Shalallahu Alaihih Wasalam. Sebagai sumber hukum Islam, maka Al-Qur’an harus dipahami oleh seluruh umat Islam.[4] Namun tidak semua orang bisa memahaminya dengan benar, bisa karena kekurangan akalnya atau keterbatasan ilmu yang dimilikinya.

Maka, untuk memudahkan dalam memahami Al-Qur’an, para ulama merumuskan suatu ilmu yang menjadi alat untuk memahaminya,ilmu tersebut  adalah ilmu Tafsir. Dengan ilmu tafsir akan diketahui apakah suatu ayat bermakna ‘am atau khas, tekstual atau kontekstual serta pemahaman ayat lainnya.[5] 
Secara sederhana tafsir adalah penjelasan ayat-ayat Al-Qur’an, merincinya dan mengambil hukum darinya.

Pada masa Rasulullah penafsiran Al-Qur’an dilakukan langsung oleh beliau, sehingga setiap ada ayat yang tidak dipahami oleh para shahabat maka langsung ditanyakan kepada Rasulullah. Inilah salah satu dari tugas beliau yaitu menjelaskan ayat-ayat Al-Qur’an,sebagaimana kalamNya yang mulia:

بِٱلْبَيِّنَٰتِ وَٱلزُّبُرِ ۗ وَأَنزَلْنَآ إِلَيْكَ ٱلذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ
keterangan-keterangan  (mu’jizat) dan kitab-kitab. Dan Kami turunkan kepadamu al-Qur’an, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka supaya mereka memikirkan. QS An-Nahl : 44.


Ayat ini menjadi dalil bagi tugas Rasulullah yaitu menjelaskan Al-Qur’an kepada seluruh umat manusia. Hadits-hadits yang  menyebutkan beliau memberikan penafsiran berbagai ayat Al-Qur’an yang tidak dipahami oleh para shahabat sangat banyak jumlahnya

    Demikian juga hadits Anas bin Malik yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim Rasulullah bersabda tentang Al-Kautsaradalah sungai yang Allah janjikan kepadaku (nanti) di surga.

     Selanjutnya setelah Rasulullah wafat maka setiap pertanyaan yang muncul tentang makna ayat Al-Qur’an segera ditanyakan kepada beberapa shahabat Nabi semisal Abdullah bin Abbas, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas’ud, Ubay bin Ka’ab dan beberapa shahabat lainnya.[6] Para shahabat adalah orang-orang yang sangat memahami makna Al-Qur’an, karena ayat-ayat tersebut turun ketika mereka berada di sekitarnya. Bahkan beberapa ayat merupakan jawaban bagi pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada Nabi,

     Sesungguhnya,Al Quran merupakan tali Allah yang sangat kuat dan jalan-Nya yang lurus, Allah telah menyebutkandengan sifat yang sangat agung.[7]




                   Allah berfirman :
يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاءَكُمْ بُرْهَانٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكُمْ نُورًا مُبِينًا
Artinya :
Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu bukti kebenaran dari Rabb-Mu, dan telah Kami turunkan kepadamu cahaya yang terang benderang ( Al-Quran ).”( QS. An Nisa’: 174 )


C.     Urgensi Tafsir        

     Tafsir termasuk disiplin ilmu islam yang paling mulia dan luas cakupannya. Paling mulia, karena kemulian sebuah ilmu itu berkaitan dengan materi yang dipelajarinya, sedangkan tafsir membahas firman-firman Allah. Dikatakan paling luas cakupannya, karena seorang ahli tafsir membahas berbagai macam disiplin ilmu, dia terkadang membahas akidah, fikih, dan akhlak[8]. Di samping itu, tidak mungkin seseorang dapat memetik pelajaran dari ayat-ayatAl-Qur’an, kecuali dengan mengetahui makna-maknanya.[9]

     Oleh karena itu, kita sebagai seorang muslim harus berusaha mengetahui tafsir Al-Qur’an agar mampu mengambil manfaat darinya dan mampu mengikuti jejak salafus shalih.[10]

     Dengan urgensi tafsir seperti itu, membawa ulama sepakat bahwa tafsir termasuk fardu kifayah dan merupakan salah satu dari tiga ilmu syariat yang paling utama setelah hadis dan fikih.  Keutamaan ilmu tafsir bukan hanya karena ilmu ini membahas pokok-pokok ajaran agama yang sangat dibutuhkan, akan tetapi mempelajari ilmu ini mengandung tujuan mulia, karena pokok kajiannya adalah Kalamullah[11]
D.    Metode penafsiran Al Qur’an

     Setelah mengetahui betapa urgennya tafsir, maka sudah seharusnya kita juga mengetahui metode penafsiran Al-Quran yang benar, agar dalam menafsirkan Al-Quran tidak menimbulkan pemahaman-pemahaman yang menyimpang. Secara ringkas, dalam menafsirkan Al-Quran ada empat metode, yaitu sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Katsir dalam Muqadimah tafsir beliau, “Metode paling tepat dalam menafsirkan Al-Quran adalah menafsirkan Al-Quran dengan Al-Quran, karena ayat yang masih global akan dijelaskan di ayat lain, apabila kamu tidak mendapatkan penjelasannya dalam Al-Quran, maka carilah penjelasan dari As- Sunnah, karena As-Sunnah adalah penjelas Al-Quran, kemudian jika kita tidak mendapatkan penjelasan di Al-Quran dan As Sunnah, maka kita meruju’ ke perkataan para sahabat, karena mereka lebih mengetahui dan melihat langsung indikasi-indikasi yang menjelaskan Al-Quran, dan juga mereka memiliki pemahaman yang sempurna dan ilmu yang benar serta amal solih, terlebih khusus para ulama dan pembesar mereka, seperti empat khalifah dan para imam yang diikuti seperti Abdullah bin Mas’ud.Dan apabila aku tidak mendapatkan penjelasan dalam Al-Quran, As Sunnah, dan dari perkataan para sahabat, maka mayoritas para ulama meruju ke perkataan para tabi’in” (Wajdi Khalid)

E.     Perhatian ulama terhadap tafsir Al Qur’an

     Para ulama sangat memfokuskan perhatian mereka kepada Al Qur'an. Dan salah satu bentuknya dengan menulis tafsir Al-Qur’an dan menjelaskan makna-makna yang terkandung di dalamnya. Dengan menarik kesimpulan hukum dan faedah dari ayat-ayatnya sesuai dengan kadar ilmu, iman, dan takwa yang telah Allah berikan kepada mereka.[12]

     Syeikh Ibnu Utsaimin -semoga Allah merahmatinya-menjelaskan : “Sesungguhnya Al-Qur’an diturunkan untuk tiga perkara: beribadah dengan membacanya, menghayati makna-maknanya, dan mengambil pelajaran darinya”. 

     Beliau juga berkata, “Seorang penuntut ilmu seyongyanya berusaha membawakan sebuah ayat untuk disampaikan tafsirnya dalam setiap kesempatan berkumpul dengan orang banyak, terutama tafsir ayat yang sering mereka baca, misalnya surat Al-Fatihah. Karena jika anda tanyakan kepada seorang awam ataupun kepada mayoritas orang awam tentang tafsir surat Al-Fatihah, mereka tidak akan mengetahui tafsirnya sedikitpun insya’Allah”.




























BAB III
PENUTUP

A.     Kesimpulan
Urgensi berasal dari bahasa latin "urgere" (kata kerja) yang berarti mendorong dalam bahasa inggris "urgent" (kata sifat), dalam bahasa indonesia "urgensi" (kata benda).Istilah urgensi menunjuk pada sesuatu yang mendorong kita, yang memaksa kita untuk diselesaikan

Al-Qur’an adalah sumber hukum utama dalam Islam, ia adalah   wahyu Allah ta’ala yang diturunkan melalui malaikat Jibril kepada Nabi        Muhammad Shalallahu Alaihih Wasalam. Sebagai sumber hukum Islam,   maka Al-Qur’an harus dipahami oleh seluruh umat Islam

Pada masa Rasulullah penafsiran Al-Qur’an dilakukan langsung oleh beliau, sehingga setiap ada ayat yang tidak dipahami oleh para shahabat maka langsung ditanyakan kepada Rasulullah. Inilah salah satu dari tugas beliau yaitu menjelaskan ayat-ayat Al-Qur’an,

Dalam urgensi tafsir ulama sepakat bahwa tafsir termasuk fardu kifayah dan merupakan salah satu dari tiga ilmu syariat yang paling utama setelah hadis dan fikih.  Keutamaan ilmu tafsir bukan hanya karena ilmu ini membahas pokok-pokok ajaran agama yang sangat dibutuhkan, akan tetapi mempelajari ilmu ini mengandung tujuan mulia, karena pokok kajiannya adalah Kalamullah
































DAFTAR PUSTAKA
Ahmad, al-Hajj, Yusuf, al-Qur’an Kitab Sains dan Medis, Grafindo Khazanah Ilmu, Jakarta, 2003.
al-Qardawi, Yusuf, Sunnah Ilmu Pengetahuan dan Peradaban, PT. Tiara Wacana, Yogyakarta, 2001.
Aly, Noer, Hery & Suparta Munzier, Pendidikan Islam Kini dan Mendatang, CV. Triasco, Jakarta, 2003.
Habib, Zainal, Islamisasi Sains, UIN-Malang Press, Malang, 2007.
Shihab, Quraish, M, Membumikan al-Qur’an, Mizan, Bandung, 2004.



[1] al-Qardawi, Yusuf. 2001. Sunnah Ilmu Pengetahuan dan Peradaban. Yogyakarta. PT. Tiara Wacana h 44.
[2] Ahmad, al-Hajj, Yusuf. 2003. al-Qur’an Kitab Sains dan Medis. Jakarta. Grafindo Khazanah Ilmu. h 14.
[3] Ibid. h 15
[4] Habib, Zainal. 2007. Islamisasi Sains. Malang.  UIN-Malang Press, h 32
[5]Shihab, M Quraish. 2004. Membumikan al-Qur’an. Bandung. Mizan. h 21
[6] Aly, Noer, Hery & Suparta Munzier. 2003. Pendidikan Islam Kini dan Mendatang. Jakarta. CV. Triasco. h 32
[7] Opcit. 25
[8] Loccit. h 34
[9] Ibid. h 35
[10] Ahmad, al-Hajj, Yusuf. 2003. al-Qur’an Kitab Sains dan Medis. Jakarta. Grafindo Khazanah Ilmu. h 17.

[11] Shihab, M Quraish. 2004. Membumikan al-Qur’an. Bandung. Mizan. h 25
[12]  Habib, Zainal. 2007. Islamisasi Sains. Malang.  UIN-Malang Press, h 43
Posted in:




[1] Al-Itqon, 2/174.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar